SUKOHARJO, harianmerapi.com - Penutupan semua pasar hewan di Kabupaten Sukoharjo direkomendasikan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo untuk diperpanjang.
Sebab batas waktu penutupan awal pasar hewan di Kabupaten Sukoharjo selama dua pekan sudah habis pada Senin (6/6/2022).
Rekomendasi perpanjangan penutupan pasar hewan di Kabupaten Sukoharjo diberikan setelah melihat masih tingginya kasus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca Juga: Tiga Pasar Hewan di Batang Jateng Sudah Kembali Buka Setelah Ditutup Dua Pekan Terkait Kasus PMK
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Arif Rahmanto, mengatakan pasar hewan di Kabupaten Sukoharjo sudah ditutup selama dua pekan.
Batas waktu penutupan awal dua pekan tersebut berakhir pada Senin (6/6/2022) ini. Penutupan pasar hewan dilakukan sebelumnya setelah ada temuan PMK pada hewan ternak yang dijual.
Penutupan pasar hewan dimaksudkan sebagai bentuk meminimalisir penyebaran PMK di pasar hewan dan termasuk hewan ternak yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dengan adanya penutupan pasar hewan juga memanfaatkanya dengan melakukan upaya penanganan hewan ternak yang terkena PMK.
Selama penutupan pasar hewan para pedagang diminta mematuhi ketentuan. Pedagang dilarang berjualan demi menekan penyebaran PMK sekaligus menjaga kesehatan hewan ternak.
"Semua pasar hewan di Kabupaten Sukoharjo sudah tutup selama dua pekan dan habis pada Senin (6/6/2022) ini kami rekomendasikan untuk diperpanjang. Sebab kasus PMK belum selesai," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo sebagai pihak yang berwenang terkait pengelolaan pasar hewan.
Rekomendasi nantinya diberikan dan diharapkan ditindaklanjuti demi menjaga kondisi kesehatan hewan ternak dan menekan penyebaran PMK.