Kasus Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Data Salah Satu BPR di Klaten Memasuki Tahap Gelar Perkara.

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 16:59 WIB
Waspodo (kanan) didampingi kuasa kukum Arief K Saifulloh datangi Mapolres Boyolali. (Mulyawan)
Waspodo (kanan) didampingi kuasa kukum Arief K Saifulloh datangi Mapolres Boyolali. (Mulyawan)

Baca Juga: Viral Mahasiswi Magang Curhat Pasang Kateter Urine Pasien Pria, RSUD Wonosari Terseret, Unisa Jogja Minta Maaf

“Ya, kami masih menunggu komunikasinya dari pihak ULaMM. Dan kami masih membuka ruang untuk komunikasi. Ya, pertama mereka harus ada permohonan maaf, tidak mengulangi lagi, mengakui kesalahannya dan klien kami ini tentu dirugikan,” kata dia.

Kendati demikian, pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga kasus tersebut benar-benar menemui penyelesaian.

“Kalau kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, kami khawatir di kemudian hari akan terjadi hal hal yang sama dengan nasabah yang lainnya. Jadi kami akan tuntut sampai manapun,” tandasnya.

Baca Juga: Kejadian Mistis Keris yang Hilang itu Kembali Dibawa Oleh Kakek Misterius

Sementara, terkait kasus PNM ULaMM tersebut pihak kepolisian Polres Boyolali belum dapat memberikan keterangan kepada awak media. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X