Ganti Sistem Baru, DPKP Sukoharjo Siapkan Aplikasi Pengajuan Usulan RTLH dan PB Online

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 11:45 WIB
Ilustrasi aplikasi digital.  (ANTARA/HO/Pixabay)
Ilustrasi aplikasi digital. (ANTARA/HO/Pixabay)


SUKOHARJO, harianmerapi.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sukoharjo siapkan aplikasi sistem informasi pengajuan usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pembangunan baru (PB) secara online.


Sosialisasi segera dilakukan kepada pihak pemerintah desa dan kelurahan. Aplikasi online disiapkan untuk mengganti sistem yang sebelumnya dipakai mengandalkan manual kertas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKP Sukoharjo RM Suseno Wijayanto, Selasa (24/5/2022) mengatakan, peralihan sistem dari manual kertas menjadi digital online sangat diperlukan dalam jajaran pemerintahan berkaitan pelayanan masyarakat sekarang.

Baca Juga: Kibarkan Bendera LGBT, Kemlu Panggil Dubes Inggris, Ini Pandangan Prof Hikmahanto


Hal ini dilakukan karena tuntutan perkembangan jaman dimana era digital lebih dikedepankan. Peralihan tersebut diharapkan lebih mempercepat proses dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

"Sudah disiapkan aplikasi khusus untuk RTLH. Pemkab Sukoharjo sangat serius terhadap penuntasan RTLH," ujarnya.

Suseno menjelaskan, perubahan sistem online sudah dilakukan Pemkab Sukoharjo disejumlah OPD. Beberapa OPD menerapkan bersamaan dengan pandemi virus Corona dimana pelayanan tatap muka dibatasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.

Baca Juga: 7 Nilai Strategis Indonesia Tuan Rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7.

"Aplikasi ini sudah disiapkan dan segera disosialisasikan. Selanjutnya akan diterapkan," lanjutnya.

Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan DPKP Sukoharjo Puruhito Wiratmoko mengatakan, kondisi sekarang aplikasi RTLH sudah 90 persen. Penyempuraan 10 persen berikutnya akan selesai dalam dua hari kedepan. Aplikasi tersebut sekarang sudah dikelola oleh DPKP Sukoharjo sebagai bagian dari perubahan sistem.

"Kami sudah siapkan acara sosialisasi dan desk aplikasi sistem informasi pengajuan usulan RTLH dan PB," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Ibu Selamat Setelah Diterkam dan Ditarik Buaya ke Dalam Sungai, Ini Kisahnya

Puruhito menjelaskan, sudah sangat lama di Pemkab Sukoharjo menerapkan sistem manual kertas dalam pelaporan pengajuan RTLH dan PB. Pemerintah desa dan kelurahan mengajukan dengan membuat laporan kertas tertulis kepada Pemkab Sukoharjo melalui DPKP.

Sistem manual kertas dianggap sudah ketinggalan jaman karena prosedur terlalu lama. Disisi lain penggunaan kertas juga rawan rusak dan hilang. Hal ini berdampak pada kerugian pemerintah desa dan kelurahan termasuk warga yang diusulkan mendapat bantuan rehab RTLH dan PB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X