DPKP Sukoharjo merubah sistem manual kertas ke aplikasi dengan harapan mempercepat proses. Nantinya akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan menggunakan aplikasi sistem informasi pengajuan usulan RTLH dan PB dengan sasaran operator pemerintah desa dan kelurahan.
Baca Juga: Tom Cruise Akan Kembali Terbangkan Pesawat, Ini Film Terbarunya
Usai sosialisasi dan pelatihan nantinya DPKP Sukoharjo tetap memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dan kelurahan. Hal itu dilakukan untuk memperlancar proses penerapan aplikasi karena menggunakan sistem baru.
"Pemerintah desa dan kelurahan bisa mengajukan usulan RTLH dan PB menggunakan aplikasi ini. Proses lebih cepat," lanjutnya.
Puruhito mengatakan, dalam perubahan sistem ini nantinya DPKP Sukoharjo tetap meminta pada pemerintah desa dan kelurahan tetap mengajukan pelaporan menggunakan sistem manual kertas.
"Artinya begitu aplikasi ini digunakan untuk mempercepat proses pengajuan usulan RTLH dan PB dari desa ke kabupaten secara online. Disisi lain, kami juga perlu pelaporan dari desa dengan menggunakan kertas untuk pertanggungjawaban. Jadi pengajuan menggunakan kertas disusulkan setelah online. Kertas tetap dipakai karena masih digunakan saat akhir," lanjutnya.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia Kian Membaik, Begini Kondisi Neraca Perdagangan
Dalam penerapan aplikasi tersebut nantinya pihak pemerintah desa dan kelurahan bisa mengajukan usulan RTLH dan PB kepada Pemkab Sukoharjo berdasarkan data base terbaru RTLH. Penggunaan data base penting dilakukan karena merupakan patokan setelah sebelumnya dilakukan pendataan ulang RTLH dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan.
"Ke depan bisa juga pihak desa dan kelurahan mengajukan usulan baru diluar data base yang ada sekarang. Tapi patokan sekarang yang dipakai data base dulu," lanjutnya.
DPKP Sukoharjo mencatat berdasarkan data base diketahui ada 11.524 RTLH tersebar di 12 kecamatan. Hingga akhir tahun 2021 ada 751 RTLH telah tertangani. Sedangkan sisanya 10.773 RTLH akan ditangani terhitung tahun 2022 dan seterusnya.
"Berdasarkan RPJMD per tahun target rehab RTLH minimal 1.400 RTLH. Diharapkan setiap tahun ada penurunan angka RTLH setelah dilakukan rehab," lanjutnya. *