Pakar UGM Ragu Pihak Penembak Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh Mendapat Sanksi PBB

photo author
- Jumat, 13 Mei 2022 | 06:35 WIB
Warga Palestina membawa jenazah jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh yang tewas dalam serangan Israel di Ramallah, Tepi Barat yang diduduki Israel, Rabu (11/5/2022).  (ANTARA/Reuters/Mohamad Torokman)
Warga Palestina membawa jenazah jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh yang tewas dalam serangan Israel di Ramallah, Tepi Barat yang diduduki Israel, Rabu (11/5/2022). (ANTARA/Reuters/Mohamad Torokman)

JOGJA, harianmerapi.com - Pakar politik Timur Tengah UGM Siti Mutiah Setiawati meragukan kasus penembakan Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh di wilayah pendudukan Tepi Barat bakal berakhir dengan sanksi dari PBB terhadap pihak pelanggar hukum internasional tersebut.

"Biasanya hukum internasional diselesaikan secara politis, diplomatis, karena banyak kepentingan antarnegara jadi bukan konsep hukum yang dipakai, melainkan konsep politik," kata Mutiah saat dihubungi di Jogja, Kamis (12/5/2022), seperti dilansir dari Antara.

Mutiah menyadari bahwa penembakan terhadap pers tersebut perlu diusut sehingga kejahatan perang serupa tidak berulang.

Baca Juga: Harry Kane Cetak Dua Gol, Tottenham Hotspur Bungkam Arsenal 3-0, Perebutan Zona Liga Champions Makin Sengit

Dalam peperangan, kata doa, hukum humaniter internasional secara tegas menyebutkan bahwa pers, masyarakat sipil, rumah sakit, ambulans, termasuk orang yang sudah mengibarkan bendera putih tidak boleh menjadi sasaran.

Kendati demikian, menurut dia, apabila investigasi kasus penembakan terhadap jurnalis Al Jazeera asal Palestina Shireen Abu Akleh tersebut mendapatkan hasil kemudian diketahui pihak yang bersalah, persoalannya adalah siapa yang akan memberikan sanksi.

"Soal siapa yang memberikan sanksi, dalam konteks hukum internasional itu masih dalam polemik. Hukumnya ada tetapi siapa yang menghukum," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Terima 406 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Penduduk yang Sudah Divaksin 199,3 Juta Orang

Berikutnya, jika kasus itu diajukan ke Dewan Keamanan PBB, menurut dia, akan menemukan kendala lain jika yang bersalah adalah Israel yang memiliki kedekatan dengan Amerika Serikat sebagai salah satu pemegang hak veto.

"Biasanya Amerika Serikat (AS) akan memveto," terangnya.

Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, kata Mutiah, memungkinkan menjadi muara untuk mengadili kasus itu. Meski demikian, harus ada negara yang berani pasang badan untuk mengajukan.

"Namun, siapa yang mengajukan? Harus ada negara yang mengajukan," katanya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Terbaik Liga Premier Inggris Periode April

Jurnalis perempuan Al Jazeera itu dikabarkan tewas oleh tembakan tentara Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat pada hari Rabu (11/5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X