Keputusan pemerintah menaikan harga elpiji non subsidi ini telah menyebabkan terjadinya migrasi atau peralihan penggunaan elpiji dari yang semula menggunakan elpiji non subsidi ke elpiji subsidi.
Baca Juga: Pengalaman Mistis Sopir Truk Nyaris Masuk Jurang, Untung Diselamatkan Oleh ...
Dengan itu kemungkinan dapat menyebabkan peningkatan pemakaian elpiji bersubsidi bahkan bisa menyebabkan kelangkaan.
Pemerintah resmi menaikan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter mulai 1 April 2022.
Kenaikan harga Pertamax ini telah diperhitungkan pemerintah dengan beberapa pertimbangan, di antaranya konsumen Pertamax merupakan warga negara yang secara status sosial ekonomi masuk dalam kategori kelas menengah dan kelas atas.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Mobilitas Meningkat, Jangan Beri Ruang Penularan Covid-19
Daya beli kelas menengah dan atas terhadap konsumsi BBM jenis Pertamax tentu lebih besar dari pada daya beli masyarakat kelas bawah.
Sehingga sudah sewajarnya kenaikan harga BBM kali ini diarahkan pada masyarakat kelas menengah dan atas.
Etik Suryani menambahkan, selanjutnya pada 5 April 2022 lalu PT Pertamina mengeluarkan kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jerigen.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI: Virus SARS-CoV-2 Akan Terus Bermutasi, Tapi Tidak Berbahaya
Hal ini menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai jenis BBM JBKP pengganti Premium.
Etik Suryani melanjutkan, selama ini pembelian Pertalite dengan jerigen dilakukan oleh masyarakat, misalnya untuk penggilingan kelapa usaha mikro, BBM untuk mesin pompa air usaha pertanian yang berkepentingan keduanya harus diakomodasi.
Selain itu banyak masyarakat yang membeli Pertalite dengan jerigen untuk dijual eceran yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Kabar Gembira buat ASN, Menpan RB: Boleh Tambahkan Cuti Tahunan di Periode Cuti Bersama
"Oleh karena itu melalui rapat koordinasi ini saya berharap kepada seluruh pihak terkait untuk duduk bersama, bermusyawarah dan berembug untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada sebagai akibat dari dikeluarkannya kebijakan-kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga elpiji non subsidi kenaikan harga BBM Pertamax dan kebijakan larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen ini," ujarnya.