Pelaku pelanggaran peredaran miras ditindak sesuai aturan berlaku. Selain itu miras yang didapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Grup K-Pop NCT 127 Akan Gelar Lima Konser di Tiga Kota di Jepang, Ini Jadwalnya
"Beberapa kamar kos atau tempat rawan digunakan prostitusi atau pasangan tidak resmi juga disasar Satpol PP Sukoharjo," lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo menyasar tempat kos maupun penginapan dengan sasaran pasangan tidak resmi atau prostitusi seperti di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Kartasura.
Pihak pengelola juga diminta membantu melakukan pengawasan dan larangan kepada pasangan tidak resmi.
Baca Juga: Semarak Paseduluran Nusantara di Jogja SMEIITT 2022 Dibanjiri Pengunjung
Heru mengatakan, selain berkaitan gangguan Kamtibmas, Satpol PP Sukoharjo juga melakukan operasi dengan sasaran kepatuhan Prokes.
Sasaran juga dilakukan di semua wilayah di mana petugas menindak warga yang tidak taat prokes.
Kepatuhan menaati Prokes dikatakan Heru Indarjo sekarang masih berlaku karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca Juga: Kecelakaan di Sirkuit Jeddah, Schumacher: Hai Semua, Saya Baik-baik Saja
Warga tetap diminta memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan lainnya. *