Polres Sukoharjo Ungkap Penipuan Modus Sewa Gerobak Angkringan yng Ditawarkan Lewat Media Sosial

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:47 WIB
Barang bukti gerobak angkringan yang disewa pelaku kemudian dijual. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Barang bukti gerobak angkringan yang disewa pelaku kemudian dijual. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian satu unit gerobak angkringan seharga Rp 3 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukoharjo.

Polres Sukoharjo setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Pemimpin yang Zalim 10: Harta, Tahta dan Wanita Menjadi Ujian Utama Kaum Laki-laki

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku beraksi seorang diri dan mengakui perbuatan sengaja menyewa gerobak angkringan dari korban dan kemudian menjualnya untuk mendapat keuntungan sendiri.

"Hasil pemeriksaan diketahui pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali dimana menyewa gerobak angkringan dan kemudian menjualnya," ujarnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari gerobak angkringan yang telah dijual pelaku. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone dan surat perjanjian sewa gerobak angkringan dari pihak korban dengan pelaku.

"Modus pelaku mencari keuntungan pribadi karena tidak memiliki uang dan nekat menjual gerobak angkringan yang disewa dari korban," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan juga diketahui total kerugian dari sembilan gerobak angkringan milik korban yang dijual pelaku sebesar Rp 25 juta. Uang hasil penjualan gerobak angkringan dipakai sendiri oleh pelaku. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X