Atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian satu unit gerobak angkringan seharga Rp 3 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukoharjo.
Polres Sukoharjo setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Baca Juga: Pemimpin yang Zalim 10: Harta, Tahta dan Wanita Menjadi Ujian Utama Kaum Laki-laki
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku beraksi seorang diri dan mengakui perbuatan sengaja menyewa gerobak angkringan dari korban dan kemudian menjualnya untuk mendapat keuntungan sendiri.
"Hasil pemeriksaan diketahui pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali dimana menyewa gerobak angkringan dan kemudian menjualnya," ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari gerobak angkringan yang telah dijual pelaku. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone dan surat perjanjian sewa gerobak angkringan dari pihak korban dengan pelaku.
"Modus pelaku mencari keuntungan pribadi karena tidak memiliki uang dan nekat menjual gerobak angkringan yang disewa dari korban," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan juga diketahui total kerugian dari sembilan gerobak angkringan milik korban yang dijual pelaku sebesar Rp 25 juta. Uang hasil penjualan gerobak angkringan dipakai sendiri oleh pelaku. *