SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap pelaku penipuan dengan modus sewa gerobak angkringan.
Akibat kejadian tersebut pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 25 juta dari korban. Gerobak angkringan dijual pelaku melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjo Sapto N, Sabtu (26/3/2022) mengatakan, pelaku yakni Budi Utomo (34) warga Dukuh Ngronggah, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol.
Sedangkan korban pelapor Anang Wibowo (39) warga Dukuh Ngemplak Desa Suruhkalang, Kecamatan Jateng, Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Roh Halus yang Cemburu 1: Shooting Sinteron di Pantai Senggigi, Sang Sutradara Itu Tiba-tiba Pergi
Kronologis kejadian bermula pada awal bulan Januari 2022 korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku untuk menyewa gerobak angkringan yang oleh korban di iklankan untuk disewakan melalui media sosial (medsos).
Pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB korban mengantarkan gerobak angkringan kepada pelaku dengan alamat di pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani di Dukuh Candi, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
Korban kemudian meminta fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pelaku.
Tapi pelaku hanya menunjukan fotocopi KTP yang kemudian difoto oleh korban. Selain itu pelaku juga memberikan ongkos kirim sebesar Rp 120 ribu.
Dalam perjanjian uang sewa gerobak Rp 10 ribu per hari. Selanjutnya korban setelah menyerahkan gerobak angkringan pada pelaku langsung pamit pulang dan menyampaikan akan datang kembali menemui pelaku setiap 15 hari sekali sesuai perjanjian.
Baca Juga: Fakta Menarik Pachinko Drama Seri Terbaru Aple TV: Lee Min Ho Rela Ikut Audisi demi Peran Antagonis
Korban kemudian pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB mendapat informasi dari grup WhatsApp Paguyuban Gerobak Angkringan bahwa ada penyewa gerobak angkringan yang menjual gerobak angkringan yang disewanya.
Korban kemudian melihat foto yang dikirim digrup WhatsApp ternyata adalah orang sama menyewa gerobak angkringannya. Korban kemudian mendatangi lokasi.
Korban kemudian bertanya langsung pada pelaku dimana gerobak angkringannya. Pelaku mengakui gerobak angkringan tersebut telah dijual.