Jika nantinya di tingkat distributor ataupun pedagang ditemui praktik penimbunan atau tindak pidana lainnya, pihaknya tidak segan-segan menerapkan saksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemantauan ini tidak hanya sekali, tetapi dilakukan secara berkala untuk memastikan bagaimana pendistribusian minyak goreng ke masyarakat.
Kalau ada temuan penimbunan atau tindak pidana lain akan dilakukan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Rindang Arifian Setiyasih.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat China Eastern, Tak Ada Korban Selamat, Otoritas Sebut Janggal
Saat ini stok minyak goreng kemasan cukup banyak dan mampu memenuhi kebutuhan hingga bulan puasa mendatang.
"Stok sudah banyak, hanya saja untuk harganya memang tinggi,” terangnya. *