Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Ini Panduan Praktis Agar Aman Saat Perjalanan

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 10:30 WIB
panduan aman perjalanan (laman covid19.go.id)
panduan aman perjalanan (laman covid19.go.id)

harianmerapi.com - Pemerintah mulai melonggarkan aturan perjalanan, namun baiknya kita tetap berperilaku aman saat di perjalanan.

Ada pedoman praktis agar kita aman selama perjalanan dan sampai tujuan.

Seperti dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (23/3/2022),  sebelum perjalanan harus dapat memastikan kondisi tubuh fit.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Nikahi Adik Jokowi pada 26 Mei 2022 di Solo, Idayati: Dikenalin Kawan, Senang Aja

Jika tubuh tidak fit, sebaiknya tunda dulu perjalanan dan menunggu tubuh benar-benar fit.

Sedang bagi mereka yang baru kontak erat, segera lakukan tes dan juga lakukan skrining PeduliLindungi saat berangkat dan penuhi syarat perjalanan yang berlaku.

 

Lalu, selama di perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun).

Baca Juga: Gibran Emoh Tanggapi Isu Liar Rencana Pernikahan Idayati, Adik Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman

Selama dalam perjalanan tidak bicara, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam.

 

Di sisi lain, karena sekarang tempat duduk dalam moda transportasi perjalanan tidak lagi berjarak, maka penyedia moda transportasi wajib menyediakan 3 baris kursi kosong.

Kursi kosong itu  sebagai area karantina penumpang yang terindikasi bergejala atau ruang isolasi mandiri sementara dan melakukan pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan selama perjalanan berlangsung.

Baca Juga: Postingan Kado Pernikahan Rp 20 Juta Diungkit, Rizky Billar Kembalikan Uang Doni Salmanan Senilai Rp 10 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X