Hasil Autopsi Korban Tewas Dianiaya Suami di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka di Kepala

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 16:53 WIB
Rekonstruksi penganiayaan oleh pelaku di lokasi kejadian.  (Foto: Abdul Alim)
Rekonstruksi penganiayaan oleh pelaku di lokasi kejadian. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, harianmerapi.com - Hasil autopsi terhadap jenazah perempuan asal Harjosari Karangpandan, Karanganyar Jawa Tengah, Suminem (54) menunjukkan korban mengalami kekerasan berat.

Luka tersebut menyebabkannya perempuan tersebut meninggal dunia.

Sebelumnya, tim Biddokkes Polda Jateng melakukan autopsi jenazah Suminem usai kuburannya di TPU Munggur dibongkar pada Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Diam-diam Kuburkan Istri, Ternyata Korban Penganiayaan, Ini Pengakuan Suaminya

Seorang pria yang mengaku suaminya, Sutarji (45) ditetapkan tersangka kasus penganiayaan berujung kematiannya. Sutarji mengakui perbuatan itu ke penyidik.

“Hasil autopsi sudah kami terima. Memang ada benturan di kepala. Lukanya menyebabkannya meninggal dunia," kata KBO Reskrim Satlantas Polres Karanganyar Iptu Suwandi kepada wartawan usai memimpin reka adegan penganiayaan di lokasi kejadian, Rabu (16/3/2022). .

"Pelipis kanan luka perdarahan. Juga luka menyeluruh di kepala. Retak (tengkorak) di pangkal kepala,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Bea Cukai Jogja Layani Ekspor 13 Kontainer Pakaian Dalam Senilai Rp 20,5 Milar

Lokasinya di sebuah rumah milik orangtua pelaku di RT 03 RW V Kelurahan Popongan Karanganyar Kota.

Suwandi menyebutkan 25 adegan pada saat direkonstruksi. Pada adegan ke-10 digambarkan pelaku menendang muka korban menggunakan lutut kaki kirinya.

Posisi korban sedang duduk jongkok di kakus kamar mandi. Setelah itu korban dibopong ke kamar namun kepalanya terbentur dinding.

Baca Juga: Batal Konvoi Bareng Rider MotoGP, Presiden Jokowi Lemes

“Ada faktor kesengajaan saat menendang. Tapi ada benturan ke dinding yang masih didalami apakah sengaja atau enggak,” katanya.

Rekonstruksi disaksikan pula penyidik kejaksaan dan ketua RT setempat. Suwandi mengatakan reka adegan dibutuhkan penyidik kejaksaan dan kepolisian dalam menyamakan persepsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X