KARANGANYAR, harianmerapi.com - Suminem (54) warga Harjosari Karangpandan yang meninggal dunia pada Jumat (4/3/2022) lalu ternyata korban penganiayaan.
Suaminya, Sutarji (54) ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Ia diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban sampai nyawanya melayang.
Kasus ini terkuak dari laporan warga yang merasa curiga penguburan Sumiyem dilakukan diam-diam oleh suaminya.
Usai dilaporkan ke kepolisian, makamnya lalu dibongkar. Jenazahnya diautopsi oleh Biddokkes Polda Jateng pada Senin (7/3/2022) lalu di TPU Munggur.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Husein mengatakan belum menerima hasil autopsi.
Penetapan tersangka didasari pengakuan Sutarji kepada polisi. Ia kini ditahan selama pemeriksaan.
Diceritakan, pelaku mengaku tertekan akibat dikejar utang. Ia bertambah emosi karena istrinya yang sakit tak kunjung sembuh. Ia kerepotan sendirian mengurusnya.
"Ada 13 saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Satu di antaranya suami korban. Dari hasil yang kita dapatkan, dugaan sementara, Suminem meninggal dunia lantaran dianiaya,” ucap Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Husein, Senin (14/3/2022).
Sutarji mengakui menendang kepala korban dengan lututnya, saat korban buang air besar dalam posisi jongkok.
Tendangan lutut pelaku mengenai muka korban sampai kepala terpental membentur tembok.
Tak sampai di situ saja, saat tubuh korban digendong dari kamar mandi ke kamar tidur, kepalanya kembali membentur dinding.