Setelah selesai di rumah kos pertama, Satpol PP dan Damkar Purworejo kemudian merazia sebuah rumah kos dengan 5 kamar di kelurahan yang sama.
Petugas kembali mendapati 1 pasangan bukan suami istri yang nekat tinggal sekamar di rumah kos tersebut.
“Bahkan pasangan ini termasuk pasangan ilegal lintas kabupaten, satunya warga Purworejo, lainnya warga Kabupaten Kebumen,” ungkapnya.
Petugas melakukan hal yang sama yakni mendata, kemudian bergeser ke target rumah kos ke-3 di Kelurahan Pangen Juru Tengah.
“Petugas menyisir setiap kamar dan lagi-lagi kami dapati 1 pasang bukan muhrim tinggal sekamar,” ucapnya.
“Pasangan tersebut juga pasangan ilegal lintas kabupaten karena satu dari Purworejo, lainnya juga dari Kebumen,” tuturnya.
Petugas mendata 3 pasangan yang terjaring razia, kemudian meminta mereka datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Purworejo untuk dibina.
Baca Juga: Pedagang Asongan di Malioboro Mengadu ke DPRD Kota Jogja karena Dilarang Berjualan
Selain kepada pasangan bukan pasutri, pembinaan juga dilakukan terhadap pengusaha rumah kos yang ditemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, pemilik rumah kos harusnya lebih peduli dengan menjaga agar tempat usahanya tidak menjadi ajang berbuat asusila.
Dikatakan, rumah kos yang kurang pengawasan dari pemilik dan lingkungan, memungkinkan untuk menjadi lokasi pelanggaran norma susila.
Perbuatan asusila, katanya, merupakan salah satu bentuk pelanggaran Perda No 8 Tahun 2020 tentang K3.*