Pengadaan Tanah untuk Kuari di Desa Wadas Jalan Terus, Ganti Rugi 303 Bidang Ditarget Selesai H-7 Lebaran 2022

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 18:35 WIB
Lokasi pembangunan Bendungan Bener. ( Foto: dokumen PT Waskita Karya)
Lokasi pembangunan Bendungan Bener. ( Foto: dokumen PT Waskita Karya)

PURWOREJO, harianmerapi.comPengadaan tanah untuk kuari di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, jalan terus.

Pengadaan tanah untuk kuari di Desa Wadas itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan batu andesit material urukan Bendungan Bener yang sedang dibangun di Desa Guntur Kecamatan Bener.

Dalam proses pengadaan tanah untuk kuari di Desa Wadas itu telah diukur 303 bidang tanah yang pemiliknya sudah setuju untuk dibebaskan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Tentang Prokes PPLN di Tiga Wilayah, Ini Rinciannya

Pemerintah sendiri menargetkan pembayaran ganti rugi bidang tanah yang sudah diukur di Desa Wadas itu sebelum lebaran 2022.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil pengukuran lahan, bangunan, dan perhitungan tanam tumbuh pada lahan tersebut.

"Untuk luasan dari 303 bidang yang sudah diukur itu adalah 53,2 hektare," ungkapnya, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, setelah masa pengumuman selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

Baca Juga: Lagu 'Bertahan Terluka' Dibuat Versi Koplo di TikTok, Reaksi Tak Terduga Fabio Asher: Pakai Kacamata Lalu...

Setelah selesai penilaian oleh KJPP, katanya, hasilnya akan diserahkan kembali ke BPN Purworejo dan dilanjutkan dengan musyawarah.

Proses selanjutnya, kata Andri, hasil musyawarah tersebut diserahkan kepada BBWSSO untuk dimintakan pembayaran ganti rugi kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan.

"Target kami, sesuai apa yang disampaikan Pak Moeldoko kemarin adalah harus bisa dibayarkan 1 minggu atau H-7 lebaran dan masyarakat bisa menerima," tuturnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X