Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Tentang Prokes PPLN di Tiga Wilayah, Ini Rinciannya

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 17:38 WIB
Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto per 8 Maret 2022.  (ANTARA/Andi Firdaus)
Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto per 8 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA, harianmerapi.com - Surat Edaran tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sudah keluar, khusus yang datang di sejumlah pintu masuk negara.

Untuk tahap awal, pemerintah baru mengeluarkan aturan untuk pintu masuk kedatangan PPLN di Bali, Batam, dan Bintan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto per 8 Maret 2022, yang diterima di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

PPLN Khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Pelabuhan Tanjung Benoa.

Baca Juga: Lagu 'Bertahan Terluka' Dibuat Versi Koplo di TikTok, Reaksi Tak Terduga Fabio Asher: Pakai Kacamata Lalu...

PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau, atau Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau atau Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan di antaranya mematuhi protokol kesehatan, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia: Agnes Monica dan Najwa Shihab Beri Pesan Penting untuk Perempuan, Simak Selengkapnya

PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X