JOGJA, harianmerapi.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI merilis hasil operasi penindakan produk ilegal di Bandung dan Bogor pada 22 Februari 22 lalu.
Hal itu diunggah di laman resmi Instagram BPOM @bpom_ri, Senin (7/3/2022).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut BPOM atas laporan masyarakat terkait penjualan produk pangan olahan yang mengandung bahan kimia obat secara online.
“Badan POM melakukan operasi penindakan pada 22 Februari lalu. Operasi ini merupakan tindak lanjut Badan POM terhadap laporan masyarakat yang diterima terkait penjualan produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat secara online,” tulis BPOM.
Baca Juga: Menipu Pengusaha, Komjen Gadungan itu Akhirnya Dibekuk Polisi
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang pernah diungkap oleh BPOM beberapa hari lalu.
“Serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap Badan POM,” lanjutnya.
Hasil dari operasi tersebut ternyata mengejutkan, BPOM menemukan produk pangan dan obat tradisional ilegal dengan nilai hingga mencapai 1,5 miliar.
Baca Juga: Perbaikan Underpass Makamhaji Kartasura Sudah Selesai, Kendaraan Berat Dilarang Melintasi
“Dari operasi ini, Badan POM menemukan produk pangan dan obat tradisional ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,5 miliar rupiah,” jelasnya.
Produk tersebut di antaranya adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
“Beberapa merk temuan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung,” kata BPOM.
Masyarakat pun diimbau oleh pihak BPOM untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk dan makanan.
Baca Juga: Syarat Menonton Dipermudah, Tiket MotoGP Mandalika Habis Terjual