JAKARTA, harianmerapi.com - Pria berinisial YD (40) ini kelewat berani. Tidak tanggung-tanggung, dia mengaku sebagai jenderal polisi berbintang tiga (Komjen).
Namun sayangnya, jenderal bintang tiga gadungan tersebut harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus penipuan. Oleh karenanya, polisi langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Tersangka dua orang, pertama YD (41). Dia ini residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat, tersangka kedua istri tersangka pertama, inisialnya YS (40) perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Kasus penipuan tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan, terhadap seorang pengusaha berinisial RP.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang mempunyai dana jaminan atau agunan (collateral) sebesar Rp30 triliun yang dikelola oleh perusahaan milik tersangka YS.
Pelaku kemudian menawarkan komisi sebesar Rp20 miliar dengan syarat korban wajib menyiapkan dana komitmen pinjaman (stand by) sebesar Rp1 miliar di rekening perusahaan korban dalam kurun waktu selama enam hari.
Tersangka YD kemudian meminta korban untuk menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp1 miliar.
Pelaku juga menawarkan satu unit kendaraan Toyota Fortuner kepada korban dengan syarat uang Rp35 juta, namun kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
Kemudian pada 24 Februari 2022, tersangka mengajak RP bertemu di salah satu bank di kawasan Sudirman dengan dalih mengecek dana "collateral".
Di bank tersebut tersangka YD memperkenalkan seorang yang diklaim sebagai pejabat bank yang kemudian menyodorkan slip penarikan dana sebesar Rp1 miliar. Karena tidak ada keanehan, korban pun menandatangani slip penarikan dana tersebut.
Namun korban yang curiga karena slip penarikan dana tersebut dibawa tersangka YD, kemudian melakukan pemblokiran terhadap slip tersebut.