BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat 5 Jenis Vaksin untuk Booster, Ini Jenisnya

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 11:09 WIB
BPOM izinkan penggunaan darurat 5 jenis vaksin untuk booster.  (Dok Humas Setkab)
BPOM izinkan penggunaan darurat 5 jenis vaksin untuk booster. (Dok Humas Setkab)



JAKARTA, harianmerapi.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk lima produk vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksin booster.

Kelima vaksin yang mendapat izin penggunaan darurat untuk vaksin booster ialah CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.

"Ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli komite nasional penilai vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Manfaat Ampas Kopi untuk Rumah Tangga, Jangan Dibuang, Bisa untuk Bersihkan Furniture

Penny menyebut saat ini masih ada beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh izin penggunaan darurat.

"Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia atau WHO merekomendasikan pemberian vaksin booster untuk meningkatkan kadar antibodi Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan setelah enam bulan memperoleh vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: Lembaga Ombudsman DIY Beri Kesempatan kepada Masyarakat untuk Penelitian dan Program Magang

''Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin Covid-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi secara signifikan sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap," jelasnya.

"Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” imbuhnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X