Audiensi ke LO DIY ini juga merupakan salah satu ketidakpuasan masyarakat Rajek Lor atas jawaban Lurah Tirtoadi terkait audiensi yang dilakukan oleh beberapa warga Rajek Lor beberapa waktu lalu.
"Yang paling pokok adalah terkait tata kelola pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi LO DIY. Kalau masalah pidana, kita serahkan ke pihak berwajib," tegas Aji.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisioner LO DIY, Suryawan Raharjo menjelaskan, pihaknya akan mempelajari berkas yang telah diterima dari Aliansi Perubahan Rajek Lor.
Suryawan menegaskan, sesuai tugasnya lembaga Ombudsman bertugas melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan. Apabila terdapat maladministrasi, pihaknya akan melakukan tindakan.*