Dinilai Tak Transparan, Aliansi Perubahan Rajek Lor Tuntut Reformasi Kepemimpinan

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 18:52 WIB
Salah satu spanduk yang dipasang Aliansi Perubahan Rajek Lor sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan pergantian kepemimpinan di Dusun Rajek Lor  (Foto: Awan Turseno   )
Salah satu spanduk yang dipasang Aliansi Perubahan Rajek Lor sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan pergantian kepemimpinan di Dusun Rajek Lor (Foto: Awan Turseno )

SLEMAN, harianmerapi.com - Masyarakat Dusun Rajek Lor, Kalurahan Tirtoadi, Mlati yang tergabung dalam Aliansi Perubahan Rajek Lor (APR) menuntut pergantian kepemimpinan di dusunnya. Beberapa spanduk dibentangkan di lingkungan dusun setempat sebagai bentuk kekecewaan sekaligus menyalurkan aspirasi.

Gerakan ini sebagai bentuk rasa ketidakpuasan masyarakat atas hasil kinerja kepala dusun yang telah menjabat selama kurang lebih 30 tahun namun gagal membawa perubahan kampungnya menjadi lebih baik.

Salah satu anggota Aliansi Perubahan Rajek Lor, Muryanto mengungkapkan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar tuntutan pergantian kepemimpinan di dusunnya. Diantaranya tidak ada transparansi biaya kepengurusan dokumen kependudukan baik pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun yang lain.

Baca Juga: Waspadai Rayuan Predator Seksual di Medsos

“Kita ingin pergantian kepemimpinan di Rajek Lor. Pemimpin yang transparan dan mampu membawa perubahan yang lebih baik,” kata Muryanto didampingi anggota Aliansi Perubahan Rajek Lor yang lain, Jumat (11/2/2002).

Alasan lain, lanjutnya, Kepala Dusun Rajek Lor selama kepemimpinannya tidak peka dengan kondisi sosial masyarakat dan cenderung tidak maksimal menjalankan tugas pokok sesuai undang-undang. Akibatnya, banyak potensi sosial ekonomi masyarakat tidak tergali lebih maksimal terutama ekonomi produktif.

Muryanto menyampaikan, hingga saat ini Dusun Rajek Lor masih menyandang predikat dusun kumuh. Namun kepala dusun setempat tidak ada tanda-tanda membuat perubahan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Juga: Laga PSS Sleman Vs Persib Bandung di Liga 1 Malam Ini Jadi Pertarungan Mental

Begitu pula fungsi beberapa kelembagaan dusun tidak dijalankan lebih maksimal. Saat ini, Karang Taruna dusun, PKK dusun dan Ketua RT 02 tidak berjalan baik karena tidak memiliki ketua. Kekosongan pemimpin ini tidak ada tindakan dari kepala dusun.

Dalam setiap kegiatan, kepala dusun juga jarang melakukan fungsi kontroling, mengarahkan, serta mendampingi kegiatan masyarakat.

“Kepala dusun kami jarang sekali ikut mendampingi kerja bakti, pengembangan seni budaya dan pelatihan ketrampilan ekonomi produktif,” imbuhnya.

Aliansi Perubahan Rajek Lor juga menilai kepala dusun tidak cakap dalam kemampuan mengikuti perkembangan jaman di era digital dan teknologi informasi.

Mereka juga menduga Kepala Dusun Rajek Lor telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 pasa 35 huruf F terkait pemungutan pengurusan dokumen. Pasal 35 huruf K terkait netralitas dalam pemilihan legislatif dan pemilihan lurah serta pasal 35 huruf L yaitu melanggar sumpah dan janji sebagai kepala dusun.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X