SLEMAN, harianmerapi.com - Aliansi Perubahan Rajek Lor mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada. Rombongan diterima oleh anggota LBH Sembada, Aji Herlambang SH di kantornya, Jalan Jambon-Trihanggo, Biru, Trihanggo, Gamping, Sabtu (12/2/2022).
Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas kepada sesama warga Dusun Rajek Lor yang dilaporkan oleh kepala dusunnya ke Polres Sleman.
Aliansi Perubahan Rajek Lor mengetahui informasi tersebut berdasarkan pemberitaan di media masa. Pada berita tersebut, tiga warga Rajek Lor dilaporkan ke Polres Sleman oleh kepala dukuhnya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan merasa difitnah oleh warganya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Spanyol, Atletico Madrid Menang Dramatis 4-3 atas Getafe
Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Dusun Rajek Lor, HW menjelaskan, dia lapor ke Polres Sleman berawal saat terlapor bersama warga lainnya sekitar 30 orang mendatangi Kantor Kalurahan Tirtoadi, Kamis 27 Januari 2022.
Di hadapan perangkat Kalurahan Tirtoadi mereka menuduh HW menggelapkan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pembangunan namun tidak selesai pengerjaannya.
Tak hanya itu, HW juga dituduh telah memungut biaya pembuatan kartu keluarga dan tidak pernah hadir dalam pertemuan warga.
Mengetahui tetangganya dilaporkan ke Polres Sleman, Aliansi Perubahan Rajek Lor meminta LBH Sembada agar melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap tiga warga Rajek Lor yang telah dilaporkan oleh kepala dukuhnya tersebut.
Baca Juga: Pengalaman Mistis Perjalanan Malam Magelang - Purworejo, Dibantu Pocong yang Menerangi Jalan Gelap
Usai menerima berkas permohonan bantuan hukum, Aji Herlambang menyampaikan siap membantu sesuai prosedur. Apalagi LBH Sembada berdiri dengan tujuan mengadvokasi bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan dan kepastian hukum.
Di samping itu, mengadvokasi masyarakat menjadi salah satu wujud visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yakni desa sadar hukum.
Aji menilai, kehadiran Aliansi Perubahan Rajek Lor ini perlu diapresiasi karena dalam menyelesaikan permasalahan tidak dengan anarkis atau kekerasan tetapi mengedepankan proses hukum.*