Fakta Baru Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Diduga Libatkan Aparat, Ini Temuan LPSK

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 11:30 WIB
 Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, harianmerapi.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan fakta baru terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.


Tak hanya itu, LPSK juga menemukan fakta siapa saja pelaku di balik pengerangkengan manusia di rumah Bupati Langkat.

"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: KAI Operasikan KA Joglosemarkerto Cilacap-Yogyakarta PP, Simak Jadwalnya

Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut

"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," katanya.

Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Baca Juga: Fitur Baru Belanja Stok dari Youtap, Mudahkan UMKM Beli Stok dari Mitra Suplier

Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," jelasnya.

Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.

Baca Juga: Kabar Terbaru Buat Lansia, Vaksinasi Booster Bisa Dilakukan Setelah 3 Bulan Terima Vaksin Primer Lengkap

"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X