"Belum ada izin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin klinik dari DKK," ujarnya.
Kepala DKK Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, mengatakan, klinik tersebut sebenarnya sudah memiliki bangunan untuk fasilitas pelayanan kesehatan. Namun bangunan tersebut hanya bisa digunakan untuk rawat jalan saja. Karena itu pihak klinik berusaha membangun bangunan baru untuk pelayanan rawat inap. Pembangunan dilakukan setelah DKK Sukoharjo melarang pihak klinik menggunakan satu bangunan untuk rawat jalan dan rawat inap.
Untuk klinik rawat jalan masih memiliki izin dan berlaku hingga 9 Mei 2024. Sedangkan rawat inap sama sekali belum ada izin.
"Yang bersangkutan dari pihak klinik mengajukan rawat inap. Kami tidak perbolehkan ditempat saat ini ditempati dan harus relokasi," ujarnya.
Baca Juga: Waspada Kekurangan Vitamin D Busa Picu Munculnya Penyakit, Berikut Cara Memenuhinya
DKK Sukoharjo hingga saat ini belum menerima persyaratan pengajuan izin pembangunan klinik rawat inap. DKK Sukoharjo juga belum mengeluarkan rekomendasi izin apapun untuk klinik tersebut.
"Belum ada berkas masuk sama sekali dari pihak pemohon klinik. Jadi kami tentunya belum mengeluarkan izin apapun untuk klinik tersebut," lanjutnya.
Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan, DPUPR Sukoharjo memang pernah mengeluarkan surat tertanggal 7 September 2021 tentang surat keterangan kesesuaian ruang. Surat tersebut hanya surat keterangan yang dimohonkan pada DPUPR Sukoharjo dalam arti pemohon.
Baca Juga: Wanita Ini Dimanfaatkan Penipu untuk Gelapkan Motor Rental: Diupah Rp 700 Ribu, Otak Penipuan Kabur
Bowo menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan atas dasar dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo menindaklanjuti dari pemohon. "Surat itu kami keluarkan untuk DPMPTSP menindaklanjuti surat dari pemohon. Surat itu hanya kelengkapan saja untuk pengajuan IMB. Masih banyak syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan IMB. Jadi surat itu bukan surat izin memperbolehkan bangunan. Kami tegaskan hanya salah satu bagian kelengkapan IMB saja," lanjutnya.
Bowo menambahkan, karena belum final maka proses pembangunan klinik tentunya belum bisa dilaksanakan sekarang. Pembangunan baru bisa dilaksanakan apabila semua kelengkapan sudah terpenuhi dari IMB dikeluarkan.
"Surat itu sifatnya hanya sekedar informasi saja," lanjutnya.
Bowo menjelaskan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja IMB memang tidak ada dan persetujuan kanan kiri atau lingkungan juga tidak ada. Yang ada hanya persetujuan bangunan gedung.*