SUKOHARJO, harianmerapi.com - Warga Wiroragen Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura menolak rencana pembangunan klinik rawat inap. Sebagai bentuk penolakan tersebut warga mengadu dengan menyampaikan aspirasi menemui anggota DPRD Sukoharjo.
Hearing digelar dengan dipimpin Komisi IV dan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (21/2/2022).
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardana didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono. Hadir pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Camat Kartasura Joko Miranto dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Siswi Hamil Akibat Pemerkosaan Dilakukan Ayah Tiri, Berikut Kelakuan Terduga Pelaku
Warga Wiroragen Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura Dadan Mursyida N mengatakan, total ada 25 warga terdampak pembangunan klinik rawat inap. Sebanyak 23 warga menolak pembangunan klinik rawat inap dan dua warga mendukung. Rumah warga tersebut berada dekat dengan rencana lokasi pembangunan klinik rawat inap.
"Dalam hal apapun menolak pembangunan klinik rawat inap," ujarnya.
Dadan melanjutkan, penolakan didasari karena warga ingin hidup nyaman, tidak terganggu polusi udara dan kemacetan lalu lintas dan sebagainya. "Klinik ini sebenarnya sudah ada dan mau membangun baru lagi. Lokasi pembangunan dekat dengan warga dan ditolak warga," lanjutnya.
Dalam hearing warga seperti dikatakan Dadan meminta agar segera dikeluarkan surat rekomendasi bahwa lokasi yang akan digunakan sebagai klinik rawat inap tidak boleh dibangun. Disisi lain sekarang juga belum ada izin pembangunan.
Baca Juga: Hamil Akibat Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Seorang Siswa di Temanggung Dikeluarkan dari Sekolah
"Dari 25 warga sesuai peta lokasi pembangunan. Mayoritas menolak. Ada 23 warga menolak pembangunan klinik rawat inap," lanjutnya.
Dadan berhadap masalah ini segera berakhir mengingat sudah tiga bulan warga resah dengan rencana pembangunan klinik rawat inap tersebut. "Kami berharap pihak terkait segera turun membantu permasalahan warga. Apalagi rencana pembangunan klinik rawat inap tidak ada izin dan ditolak warga," lanjutnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardana mengatakan, apabila memang tidak ada izin maka pembangunan tidak dapat dilaksanakan. Terlebih lagi warga menolak rencana pembangunan klinik rawat inap.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono, karena belum ada izin maka Komisi IV DPRD Sukoharjo meminta pada pihak pemilik klinik rawat inap tidak melaksanakan pembangunan. Disisi lain, Komisi IV DPRD Sukoharjo juga meminta pada DPUPR Sukoharjo memasang tanda bahwa dilokasi tersebut belum memiliki izin dan tidak bisa dibangun.