“Ada yang masih pakai sarung, tapi mereka mengaku baru berhubungan seksual, maka karena melanggar perda K3, kami bawa ke kantor,” ujarnya.
Tidak hanya dibawa ke kantor untuk didata dan dibina, Satpol PP Kabupaten Purworejo juga mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes) Purworejo untuk melakukan tes HIV kepada pasangan itu.
“Hasilnya ada pria dari pasangan itu yang positif terinfeksi HIV,” tuturnya.
Menyikapi hasil itu, Satpol PP Kabupaten Purworejo kemudian membantu dinkes untuk melakukan penelusuran.
“Mereka kami tanya satu persatu, sudah berhubungan seksual dengan siapa saja, akhirnya terungkap dari 4 pasang atau 8 orang, mengembang jadi 21 dan kemungkinan masih akan bertambah lagi,” katanya.
Baca Juga: JHT Masih Bisa Dicairkan, Kemnaker Beri Waktu Hingga 3 Mei 2022
21 Orang itu berusia antara 18 – 32 tahun.
Mereka ada yang berstatus pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), mahasiswa, ada juga yang tidak bekerja atau pengangguran.
Ketika ditanya, lanjut Gatot, mereka mengawali hubungan sejenis sejak ada di bangku SLTA.
Bahkan, lanjutnya, ada yang mengaku pernah menjadi korban asusila pada usia 13 tahun.
Mereka berkomunikasi lewat platform media sosial. “Kalau sudah komunikasi dan saling cocok, lalu pacaran, dan kalau mereka mau berhubungan badan, janjian dulu di sebuah tempat,” tandasnya.*