Kemnaker Klaim Peraturan JHT Sudah Sesuai Aturan yang Lebih Tinggi, Netizen Tetap Tidak Terima

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 10:19 WIB
tangkap layar aturan Permenaker No 2 tahun 2022 (akun instagram @kemnaker)
tangkap layar aturan Permenaker No 2 tahun 2022 (akun instagram @kemnaker)

 


harianmerapi.com- Perbincangan tentang JHT (Jaminan Hari Tua) beberapa hari ini hangat di media sosial.

Pasalnya, JHT atau yang dikenal dengan Jaminan Hari Tua itu hanya dapat dicairkan setelah yang mempunyai hak berusia 56 tahun.

Kebijakan tentang JHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal, Ketua Satgas Covid-19 IDI Sampaikan Belasungkawa

Permenaker itu diklaim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hal itu disampaikan di laman akun Instagram resminya @kemnaker, Selasa 15 Februari 2022.

“Permenakernya Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional,” caption-nya.

Penjelasannya begini, peraturan tentang JHT itu awalnya bersumber dari peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal, Erick Thohir: Indonesia Kehilangan Sosok Bunda yang Sangat Disayangi

Kemudian di tahun yang sama, peraturan tersebut sebagian materinya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, kemudian setelah itu lahir juga Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. .

Oleh karena itu, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 oleh Kemnaker diklaim sudah sesuai dengan hirarki perundang-undangan.

“Jadi kalau dilihat dari hirarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua, yaitu mulai dari Undang-Undang dan juga PP-nya,” jelasnya.

Baca Juga: Kenali dan Waspada Gejala Omicron, Ini yang Harus Dilakukan

Namun meskipun telah dijelaskan panjang lebar, netizen seakan kehilangan konteks, tanggapannya justru berbeda dari apa yang dijelaskan Kemnaker.

Seperti yang ditulis oleh akun Instagram @sinta123 di kolom komentar yang mengatakan tidak semua orang mengerti bahasa hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X