harianmerapi.com – Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi testing Covid-19. Sehingga, bila ada yang melanggar bisa dilaporkan.
Biaya pemeriksaan RT-PCR ditanggung oleh tiap individu yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Agar tidak terlalu membebani, Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (15/2/2022), dalam ketentuan tersebut biaya pemeriksaan RT-PCR mandiri di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan Rp 275.000.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf Soal Ceramah Musnahkan Wayang: Tak Ada Kata Mengharamkan
Sedang biaya tertinggi di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Jika ada pelanggaran terhadap besaran biaya ini, konsumen dapat melapor kepada Satgas di daerah, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.
Baca Juga: Aneka Khasiat Simbar Menjangan untuk Kesehatan, Salah satnya Mengatasi Gondok
Baca Juga: Manfaat Pepaya Jepang sebagai Pencegah Kanker dan Anemia serta Meningkatkan Imunitas