Dirugikan Tarif Testing Covid-19, Segera Lapor ke Sini

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 14:30 WIB
batas tertinggi tarif RT-PCR (laman covid19.go.id)
batas tertinggi tarif RT-PCR (laman covid19.go.id)

 

harianmerapi.com – Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi testing Covid-19. Sehingga, bila ada yang melanggar bisa dilaporkan.

Biaya pemeriksaan RT-PCR ditanggung oleh tiap individu yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

 

Agar tidak terlalu membebani, Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

 

Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (15/2/2022), dalam ketentuan tersebut biaya pemeriksaan RT-PCR mandiri di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan  Rp 275.000.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf Soal Ceramah Musnahkan Wayang: Tak Ada Kata Mengharamkan

Sedang biaya tertinggi di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

 

Jika ada pelanggaran terhadap besaran biaya ini, konsumen dapat melapor kepada Satgas di daerah, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.

 Baca Juga: Aneka Khasiat Simbar Menjangan untuk Kesehatan, Salah satnya Mengatasi Gondok

Baca Juga: Manfaat Pepaya Jepang sebagai Pencegah Kanker dan Anemia serta Meningkatkan Imunitas

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X