JAKARTA, harianmerapi.com- Rakyat ingin mendapatkan layanan tes real time polymer chain reaction (RT-PCR) dengan harga yang wajar. Karena itu menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi keinginan tersebut.
Berkaitan itu harus terus dilakukan evaluasi menyangkut harga pemeriksan PCR yang wajar demi kepentingan rakyat.
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Link Streaming Liga 3 Persab Brebes Vs Slawi United, Kick Off Pukul 13.00
Diketahui sebelumnya, pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu.
Nadia mengatakan pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
Nadia menambahkan penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada. "Termasuk soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga," katanya.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Sebar Foto Telanjang di Medsos
Ia mengatakan pemeriksaan PCR merupakan metode tes Covid-19 golden standar atau yang paling efektif dari metode lain yang ada di pasaran.
Di masa pandemi ini, kata Nadia, akses pemeriksaan Covid-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing.
"Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," katanya.
Adapun mengenai menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini merupakan tanggungjawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda). "Pemda melalui dinkes yang memberikan izin operasionalnya," katanya.