Soal Kawasan Lorong Indah Margorejo, PGN Sarankan Pemkab Pati Bangun Taman Rekreasi

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 17:40 WIB
Senopati (ketua) PGN Pati, Slamet Widodo (foto: Alwi Alaydrus)
Senopati (ketua) PGN Pati, Slamet Widodo (foto: Alwi Alaydrus)
 
PATI, harianmerapi.com -  Pemkab Pati hendaknya segera merubah bekas tempat kawasan mesum Lorong Indah (LI) Margorejo menjadi tempat taman rekreasi pertanian.
 
"Sehingga bisa mendatangkan efek keekonomian bagi warga setempat," kata Senopati (ketua) Organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) Pati, Slamet Widodo SH.
 
Diwawancarai di sela-sela perayaan HPN 2022, Sabtu (12/2), mantan kades Wonorejo kecamatan Tlogowungu yang sering mendapat julukan "pak dalang" tersebut, merinci beberapa hal yang bisa dikerjakan Pemkab Pati. Di antaranya, menyediakan kolam memancing, dan membangun bedeng untuk berjualan UMKM.
 
 
"Lokasinya sangat tepat. Serta warga setempat bisa cepat bekerja" ujar Slamet Widodo.
 
Sebelumnya ditegaskan jika PGN tidak ada hubungannya dengan keberadaan kompleks lokalisasi prostitusi dan karaoke LI Margorejo. "PGN bertujuan untuk membela negara NKRI, dan menangkal radikalisme. Penegasan ini sesuai arahan dari Abah Nurul Arifin,” tegasnya.
 
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Pati membongkar puluhan bangunan yang berada di kawasan LI Margorejo,  Kamis (3/2). Langkah tegas tersebut dilakukan, karena keberadaan bangunan menyalahi peraturan.
 
 
Selain melibatkan 839 orang petugas, pada saat pembongkaran kawasan LI juga menggunakan puluhan alat berat. 
 
Slamet Widodo merincikan dasar hukum sehingga sampai PGN Pati mendukung langkah pemkab yang membongkar bangunan LI. Yaitu UU Nomor  26/2007 tentang Tata Ruang, Perda Kabupaten Pati Nomor 5/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010 - 2030.
 
Kemudian juga Keputusan Bupati Pati Nomor 050/3168 tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi, Penutupan Tempat Prostitusi, Surat Bupati Pati tentang Surat Peringatan Ke–1 sampai 3, dan surat Keputusan Bupati Pati Nomor 050/1664 tahun 2022 tentang pembentukan tim pembongkaran bangunan di Lorok Indah Desa Margorejo. 
 
"Dengan pembongkaran merupakan bukti jika PGN tidak ada hubungannya dengan pengelolaan LI. Namun, sekarang kami mengimbau agar pemkab Pati bisa membangun tempat rekreasi pertanian," kata Slamet Widodo. * 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X