70 Bangunan LI Margorejo Segera Dirobohkan pada Awal Tahun 2022

photo author
- Minggu, 2 Januari 2022 | 14:53 WIB
Penyerahan SP pembongkaran terhadap perwakilan warga LI Margorejo. (Foto: Alwi Alaydrus)
Penyerahan SP pembongkaran terhadap perwakilan warga LI Margorejo. (Foto: Alwi Alaydrus)

PATI, harianmerapi.com – Pemkab Pati memastikan akan melakukan pembongkaran 70 bangunan yang berada dikompleks Lorong Indah (LI) Margorejo. Menyusul imbauan sebelumnya, agar pemilik bangunan membongkar sendiri, ternyata tidak mendapat respon.

Menariknya, dari 70 bangunan LI yang terancam dibongkar paksa tersebut, terdapat bangunan milik Musyafak, dengan nomer sertifikat 01296 atas nama Kosniyati.

Budi Purnomo, salasatu perwakilan pemilik bangunan, mengungkapkan tetap pada sikap awal, yakni keberatan atas surat perintah pembongkaran dari pemkab Pati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 3 Januari 2022: Prediksi Lengkap Tentang Kehidupan Asmara, Cinta, dan Keluarga

"Kami akan mengalihkan ke jenis usaha yang lain" ujarnya sambil menambahkan, jika pada serifikat (SHM), tertulis untuk permukiman.

Kepala Satpol PP Pati, H Sugiyono AP MSi, Minggu menegaskan, keberadaan bangunan LI Margorejo menyalahi peruntukan. "Makanya, tetap harus dibongkar" ujarnya, Minggu (2/1/2022).

Disebutkan, pembongkaran bangunan LI karena didasarkan surat peringatan yang sudah dikirim ke pemilik bangunan hingga ke-3, dan berakhir, Jumat (31 Desember 2021). Namun SP tidak mendapat respon dari pemilik bangunan.

Sehingga kemudian, ditindaklanjuti pemkab Pati, berisi penyerahan surat perintah (SP) terhadap DPUTR Pati, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Cerita Horor: Baru Lepas Magrib, Hantu di Kantor Ini Sudah Mulai Menampakkan Diri

"Pemilik bangunan masih diberikan waktu selama 30 hari, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini merupakan peringatan terakhir" kata Sugiyono.

Menurutnya, kawasan LI sebenarnya merupakan kawasan hijau sebagai pusat pengembangan pertanian berkelanjutan.

Mengenai rencana pembongkaran, Sugiyono menyebutkan, sedang menyiapkan administrasi dasar hukum, dan berapa petugas yang akan dilibatkan, serta dari unsur kesatuan apa saja. "Ini masih dibahas" ujarnya. *

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X