SALATIGA, harianmerapi.com - Dua terdakwa penipuan kasus arisan online di Salatiga, Resa Agata Putri dan Benny Larsiga divonis hukuman penjara selama 9 bulan.
Dalam putusan majelis hakim di PN Salatiga, Senin (7/2/2022), meminta agar uang Rp 71,3 juta juga dikembalikan kepada para korban.
Pada sidang tersebut hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara masing - masing selama 9 bulan.
Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM serta simcard, dikembalikan korban.
Uang senilai Rp71,3 juta sebagai barang bukti juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana kepada wartawan usai sidang secara virtual mengatakan, pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini," katanya.
Moch Riza Wisnu juga mengatakan, terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online.
"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," tandasnya.
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul Dapat Santunan Rp50 Juta
Diberitakan Res (28) warga Salatiga, pelaku pengemplang uang lelang arisan online di Salatiga ditahan dan mendekam di sel tahanan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.