Pemkab Bantul Terapkan PTM 50 Persen Mulai Senin 7 Februari 2022

photo author
- Minggu, 6 Februari 2022 | 12:21 WIB
Petugas kesehatan mengambil sampel tes Swab PCR Covid-19 untuk guru dan siswa saat pelacakan kluster sekolah di SMA N 1 Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (5/2/2022).  (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Petugas kesehatan mengambil sampel tes Swab PCR Covid-19 untuk guru dan siswa saat pelacakan kluster sekolah di SMA N 1 Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (5/2/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

BANTUL, harianmerapi.com - Menyikapi meningkatnya kembali kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas maksimal 50 persen.

Kebijakan PTM 50 persen yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul tersebut untuk jenjang SMP, SD dan PAUD serta pendidikan non formal.

Dengan penerapan PTM 50 persen tersebut maka maksimal jumlah siswa dalam PTM adalah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga: Di Kabupaten Karanganyar PTM Jenjang SD Digelar Penuh 100 Persen

Dalam pelaksanaannya sekolah harus mengatur jadwal shift PTM yakni bisa menerapkan masuk pagi dan siang.

Bisa juga sekolah mengaturnya dengan cara sehari masuk dan sehari pemberian tugas di rumah.

Kebijakan PTM 50 persen ini mulai dilaksanakan pada Senin (7/2/2022) besok sampai dengan ditentukan kebijakan yang lain.

Selain itu sekolah harus mengatur kedatangan dan kepulangan peserta didik sesuai shift yang telah ditentukan.

Baca Juga: Valentine Day Bukan Budaya Islam, Namun Hadiah Coklat dan Roti Halal Dimakan, Ini Penjelasan Buya Yahya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul tentang Pengaturan PTM Terbatas Semester 2 Tahun 2021/2022 dalam rangka mengantisipasi Penyebaran COVID-19 pada jenjang SMP, SD dan PAUD, serta pendidikan nonformal di Bantul.

"Memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di kalangan satuan pendidikan di Bantul, maka PTM terbatas dilaksanakan paling banyak 50 persen kapasitas ruang kelas dengan pengaturan tempat duduk," kata Kepala Dinas Dikpora Bantul Isdarmoko dalam surat edaran tersebut, Minggu (6/2/2022).

Menurut Isdarmoko, untuk satuan pendidikan dengan jumlah siswa sampai 200 orang, dan mampu mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dengan pengaturan jarak sesuai kapasitas ruang kelas yang dimiliki, dapat menerapkan PTM terbatas 100 persen.

Baca Juga: Kaum Muslim Boleh Bersumpah?, Gus Mus Ingatkan Tidak Boleh Bersumpah dengan Cara Begini

"Bagi peserta didik yang bergejala sakit agar tidak mengikuti PTM terbatas," kata Isdarmoko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X