JLT Belum Dianggarkan, DPUPR Sukoharjo Bangun Jalan Sugihan-Paluhombo Dulu

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 11:45 WIB
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto)
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto)

Pada tahap lelang nanti DPUPR Sukoharjo berharap proses dapat berjalan sesuai rencana. Artinya lelang sekali bisa selesai dan diketahui pemenang untuk pengerjaan pembangunan. Apabila ada kendala dan terpaksa harus lelang ulang maka akan memakan waktu lebih banyak. Hal ini berdampak pada kesediaan waktu bagi rekanan pemenang lelang nanti untuk menyelesaikan pembangunan.

"Kami persiapan secara matang dulu. Termasuk soal lelang mudah-mudahan lancar dan segera dibangun," lanjutnya.

Bowo menegaskan, meski hanya dibangun jalan Sugihan-Paluhombo saja, namun pembangunan tersebut sangat penting karena menjadi jalur penghubung dengan rintisan JLT nanti. "Artinya kami bangun pendukungnya dulu. Nanti setelah selesai bisa digunakan masyarakat sambil menunggu pembangunan JLT berikutnya," lanjutnya.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Lonjakan Covid-19 di Berbagai Tempat

Sebelumnya, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Burhan Surya Aji, Senin (10/1) mengatakan, DPUPR Sukoharjo mencatat hingga akhir tahun 2021 lalu sudah ada 361 bidang tanah terselesaikan dengan total anggaran sekitar Rp 109 miliar. Bidang tanah yang sudah terbayar kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan patok atau batas penanda. Sedangkan bidang tanah yang belum diselesaikan akan dirampungkan pada tahun 2022 ini.

DPUPR Sukoharjo mencatat ada beberapa bidang tanah yang belum selesai untuk pembangunan JLT. Rinciannya, 8 bidang tanah milik masyarakat. Bidang tanah tersebut belum terselesaikan karena warga atau pemiliknya sulit dihubungi petugas karena berada di luar daerah. Pemilik tanah kerja merantau dan belum mengumpulkan kelengkapan berkas.

Petugas sudah berulang kali meminta pada pemilik tanah atau ahli waris untuk segera melengkapi berkas. Hal ini dilakukan agar proses pengadaan tanah bisa segera terselesaikan. Apabila berkas lengkap maka akan dilakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat, 4 Februari 2022 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius terkait Keuangan, Karir, Asmara

DPUPR Sukoharjo juga mencatat ada 12 bidang tanah dengan status milik kas pemerintah desa dan wakaf. Khusus untuk tanah dengan status milik desa sudah mendapatkan izin dari pemerintah provinsi. Namun demikian untuk pengadaan tanah dan bangunan pengganti belum terselesaikan hingga akhir tahun 2021 lalu.

Khusus untuk tanah kas desa, Burhan menjelaskan hingga akhir tahun 2021 lalu DPUPR Sukoharjo sudah berusaha mencari tanah pengganti. Namun demikian lokasinya belum disepakati bersama. Sebab sesuai ketentuan tanah pengganti tersebut setidaknya memiliki kesamaan dengan tanah sebelumnya.

Sedangkan untuk tanah wakaf nantinya akan dilakukan penggantian oleh DPUPR Sukoharjo sesuai kondisi sebelumnya. Sebab kondisinya berbentuk bangunan salah satunya berupa masjid. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X