Daftar Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

- Jumat, 21 Januari 2022 | 08:00 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022).  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, harianmerapi.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total harta kekayaan Rp 2.174.542.499.

Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada hari Jumat, Itong terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Adapun data hartanya terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp 1.030.000.000.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Amankan Sejumlah Uang yang Diduga Suap Penanganan Perkara

Selanjutnya, Itong juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 22,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 962.042.499.

Dengan demikian, keseluruhan total harta kekayaannya senilai Rp 2.174.542.499.

KPK menetapkan Itong bersama panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Komisi Yudisial Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan

Sementara itu, tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.

"Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang diduga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK," kata Nawawi.

Halaman:

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X