JAKARTA, harianmerapi.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total harta kekayaan Rp 2.174.542.499.
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada hari Jumat, Itong terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.
Adapun data hartanya terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp 1.030.000.000.
Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Amankan Sejumlah Uang yang Diduga Suap Penanganan Perkara
Selanjutnya, Itong juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 22,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 962.042.499.
Dengan demikian, keseluruhan total harta kekayaannya senilai Rp 2.174.542.499.
KPK menetapkan Itong bersama panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Komisi Yudisial Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan
Sementara itu, tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.
"Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang diduga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Baca Juga: KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK," kata Nawawi.
Artikel Terkait
Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri Benarkan Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Beserta 10 Orang Lainnya
KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Kaltim, Rumah Jabatan Bupati Disegel
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK
PN Surabaya Benarkan KPK OTT Hakim, Ruang Hakim IH Disegel
KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Amankan Sejumlah Uang yang Diduga Suap Penanganan Perkara
OTT di Surabaya, KPK Amankan 5 Orang dan Barang Bukti Berupa Uang Ratusan Juta Rupiah