KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Komisi Yudisial Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan

- Kamis, 20 Januari 2022 | 10:45 WIB
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting.  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

 


JAKARTA, harianmerapi.com- Komisi Yudisial (KY) belum menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Menurut Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis (20/1/2022), KY masih menunggu pemeriksaan oleh KPK terkait dengan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

"Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK," kata Miko Susanto Ginting.

Baca Juga: PN Surabaya Benarkan KPK OTT Hakim, Ruang Hakim IH Disegel

Sementara menunggu proses hukum oleh lembaga antirasuah, Miko Ginting meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Komisi Yudisial, lanjut Miko, senantiasa akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN) Surabaya.

Baca Juga: 5 Alasan Disiplin Protokol Kesehatan Tetap Penting Walau Sudah Divaksinasi

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Untuk detail kasus ini, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.*

 

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X