JAKARTA, harianmerapi.com- Komisi Yudisial (KY) belum menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis (20/1/2022), KY masih menunggu pemeriksaan oleh KPK terkait dengan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
"Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK," kata Miko Susanto Ginting.
Baca Juga: PN Surabaya Benarkan KPK OTT Hakim, Ruang Hakim IH Disegel
Sementara menunggu proses hukum oleh lembaga antirasuah, Miko Ginting meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Komisi Yudisial, lanjut Miko, senantiasa akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN) Surabaya.
Baca Juga: 5 Alasan Disiplin Protokol Kesehatan Tetap Penting Walau Sudah Divaksinasi
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.
Untuk detail kasus ini, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.*
Artikel Terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Benarkan Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Beserta 10 Orang Lainnya
KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Kaltim, Rumah Jabatan Bupati Disegel
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Kena OTT, KPK Pastikan Tak Ada Kebocoran Informasi
KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya