JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
OTT ini terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Omicron di Indonesia Capai 882 Kasus, Terbanyak Pelaku Perjalanan Luar Negeri Asal Arab Saudi
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.
Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: Berkat Program Booster, Inggris Tak Lagi Wajibkan Masker dan WFH Mulai Pekan Depan
Artikel Terkait
Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri Benarkan Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Beserta 10 Orang Lainnya
KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Kaltim, Rumah Jabatan Bupati Disegel
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Kena OTT, KPK Pastikan Tak Ada Kebocoran Informasi