KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

- Kamis, 20 Januari 2022 | 10:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.  (ANTARA/HO-Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)


JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).


OTT ini terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Omicron di Indonesia Capai 882 Kasus, Terbanyak Pelaku Perjalanan Luar Negeri Asal Arab Saudi

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Berkat Program Booster, Inggris Tak Lagi Wajibkan Masker dan WFH Mulai Pekan Depan

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Melonjak, Positivity Rate Naik Jadi 3,1 Persen, Tetap Waspada

"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.*

 

Halaman:

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X