JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Link Nonton Streaming Film Layangan Putus Episode Terakhir Bagian 10A: Serius, Aris Ingin Poligami!
Di samping itu, kata Ali, KPK saat ini juga telah membawa lima orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta. Saat ini, terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar dia.
KPK telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Rp350 Ribu, Ini Klarifikasi dari Kasri StoneDakon
Melalui operasi tangkap tangan tersebut, Ali menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Artikel Terkait
Cuplikan Videonya Tentang OTT KPK Mendadak Viral, Begini Klarifikasi Bupati Banyumas
KPK Imbau Kepala Daerah Tak Perlu Takut OTT Selama Jaga Integritas
Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Kena OTT, KPK Pastikan Tak Ada Kebocoran Informasi
PN Surabaya Benarkan KPK OTT Hakim, Ruang Hakim IH Disegel