BANTUL, harianmerapi.com - Sidang pencabulan yang dilakukan terdakwa Pnt (40) warga Dlingo Bantul mendapat perhatian dari masyarakat luas termasuk perangkat keluaran setempat.
Bahkan sebelum perkaranya bergulir sampai ke pengadilan sempat dimediasi oleh lurah Marsudi.
"Untuk itu kami menghadirkan pak lurah sebagai saksi ade charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa. Karena dalam perkara ini pak lurah sempat turun tangan ikut melakukan mediasi," ujar Safrudin Tamar SH, penasihat hukum terdakwa kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (4/1/2022).
Dengan adanya kasus pencabulan dengan melakukan sodomi terhadap anak perempuannya sebut saja Kencur (9-nama samaran) membuat hubungan terdakwa dengan istri semakin renggang.
Baca Juga: Arema FC Terus Tambah Amunisi untuk Kejar Puncak Klasemen BRI Liga 1
Bahkan sampai saat ini terdakwa dengan istri atau ibu saksi korban telah bercerai.
Untuk itu dalam kesaksiannya, lurah Marsudi menerangkan kepada majelis hakim melakukan upaya-upaya perdamaian atau mediasi terhadap konflik yang terjadi.
"Dalam persidangan tadi saya menyampaikan bahwa kami telah melakukan mediasi agar permasalahan tidak berlarut-larut. Meski begitu kami setelah adanya laporan polisi tetap menyerahkan kepada penegak hukum untuk memproses perbuatannya," terang Marsudi.
Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri saat masih duduk kelas dua SD.
Baca Juga: Apindo Jabar Ancam Lakukan Gugatan ke PTUN, Jika Gubernur Tidak Cabut SK 561 Tentang Kenaikan Upah
Artikel Terkait
Jurus Hindari Pencabulan, Kapster Salon Berteriak
Dibujuk Keluarga, Satpam Pelaku Pencabulan Kapster Salon di Kulon Progo Luluh Mau Menyerahkan Diri
Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Dinas Teknis Pemkot Salatiga Turun Tangan
Ayah Pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandung Diadili
HW Lakukan Pencabulan Terhadap Belasan Santri, Jaksa : Itu by Design