Sebelum Masuk ke Ranah Hukum, Perkara Pencabulan Anak Kandung di Dlingo Sempat Dimediasi Pak Lurah

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 19:15 WIB
Lurah Marsudi (Foto: Yusron Mustaqim)
Lurah Marsudi (Foto: Yusron Mustaqim)

BANTUL, harianmerapi.com - Sidang pencabulan yang dilakukan terdakwa Pnt (40) warga Dlingo Bantul mendapat perhatian dari masyarakat luas termasuk perangkat keluaran setempat.

Bahkan sebelum perkaranya bergulir sampai ke pengadilan sempat dimediasi oleh lurah Marsudi.

"Untuk itu kami menghadirkan pak lurah sebagai saksi ade charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa. Karena dalam perkara ini pak lurah sempat turun tangan ikut melakukan mediasi," ujar Safrudin Tamar SH, penasihat hukum terdakwa kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (4/1/2022).

Dengan adanya kasus pencabulan dengan melakukan sodomi terhadap anak perempuannya sebut saja Kencur (9-nama samaran) membuat hubungan terdakwa dengan istri semakin renggang.

Baca Juga: Arema FC Terus Tambah Amunisi untuk Kejar Puncak Klasemen BRI Liga 1

Bahkan sampai saat ini terdakwa dengan istri atau ibu saksi korban telah bercerai.

Untuk itu dalam kesaksiannya, lurah Marsudi menerangkan kepada majelis hakim melakukan upaya-upaya perdamaian atau mediasi terhadap konflik yang terjadi.

"Dalam persidangan tadi saya menyampaikan bahwa kami telah melakukan mediasi agar permasalahan tidak berlarut-larut. Meski begitu kami setelah adanya laporan polisi tetap menyerahkan kepada penegak hukum untuk memproses perbuatannya," terang Marsudi.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri saat masih duduk kelas dua SD.

Baca Juga: Apindo Jabar Ancam Lakukan Gugatan ke PTUN, Jika Gubernur Tidak Cabut SK 561 Tentang Kenaikan Upah

Perbuatan itu dilakukan pada Agustus sampai Desember 2019.

Dari perbuatan terdakwa yang dilakukan sebanyak lima kali membuat saksi korban trauma.

Untuk itu ibu korban yang juga suami terdakwa melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.

Dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang peruban kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X