Wailkota Solo Gibran Rakabuming Raka Pecat Sopir BST, Simak Kasusnya

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 17:10 WIB
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.  (Foto: ANTARA/Aris Wasita)
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

SOLO, harianmerapi.com - Geram dengan kelakuannya, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk memecat sopir Batik Solo Trans (BST).

Pemecatan itu dilakukan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka karena membuat dirinya malu.

Sopir BST tersebut kedapatan mengirim pesan Whatsapp tidak sopan kepada salah satu penumpang. "Dipecat," kata Gibran di Solo, Kamis (23/12/2021).

Menurut Gibran Rakabuming Raka, kelakuan sopir BST tersebut merupakan kesalahan fatal, karena sudah masuk dalam pelecehan verbal.

Baca Juga: Tak Hanya Ciuman! Link Nonton Adegan Panas Rahadian dan Anya Geraldine di Film Layangan Putus Episode 4

Apalagi korbannya tidak hanya satu. "Korban juga lebih dari satu," katanya.

Awalnya, oleh manajemen BST sopir tersebut hanya memperoleh sanksi berupa skorsing selama tiga hari.

Meski demikian, Gibran tidak setuju dengan sanksi yang dianggapnya terlalu ringan tersebut.

"Saya yang malu, pecat wae. Ngopo skorsing tiga hari," tambahnya.

Baca Juga: Perayaan Natal Tiga Gereja Besar di Salatiga Mendapat Pengamanan Khusus, Simak Penjelasan Kapolres Salatiga

Sebelumnya, Direktur PT Bengawan Solo Trans selaku operator dari BST, Sri Sadad Mojo telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing tiga hari kepada sopir yang terbukti melakukan pelecehan kepada penumpangnya.

“Ya sangat disayangkan ya, meski itu urusan pribadi tapi BST kena juga. Makanya tadi pagi kita SP, skorsing tiga hari ajalah biar agak kapok,” kata Sadad.

Meski kasus tersebut telah viral di media sosial pada Senin (20/12/2021) lalu, PT Bengawan Solo Trans baru menjatuhkan sanksi skorsing dua hari kemudian.

Lambatnya penanganan menurut Sadad karena harus melakukan penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X