BANTUL, harianmerapi.com - Satlantas Polres Bantul menerima penyerahan 206 knalpot blombongan dari para pelanggar pengendara kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bantul.
"Barang bukti knalpot blombongan tersebut sudah kami sita setelah ada persetujuan ganti knalpot dari para pelanggar sebelum diserahkan kepada kami," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Sebelum penyerahan knalpot blombongan dari para pelanggar, aparat kepolisian Satlantas Polres Bantul melakukan razia rutin di sekitar perempatan ring road selatan.
Baca Juga: Ngisruh di Bantul, Anggota Geng Motor Ditangkap di Bogor
Dalam razia setiap Sabtu malam selama sebulan diamankan 206 motor dengan knalpot blombongan.
Selanjutnya sepeda motor diamankan selama dua pekan.
Untuk itu para pemilik bila ingin mengambil sepeda motor harus mengganti knalpot dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi serta menyerahkan knalpot blombongan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Beraksi Siang Bolong, Pencuri Dua Ekor Sapi Ditangkap Berkat Rekaman CCTV: Hasil Curian Belum Dijual
Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryono menambahkan, selain menilang kendaraan bermotor petugas juga melakukan edukasi kepada para pelanggar lalu lintas tersebut.
Perbuatan memasang knalpot blombongan telah melanggar ketentuan pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setelah diserahkan secara sukarela oleh para pemiliknya kita berhak untuk melebur dan memusnahkan," tegas Iptu Maryono.*