JAKARTA, harianmerapi.com - Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum juga disahkan.
Berkaitan itu, anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y mendesak agar RUU tersebut segera disahkan menjadi Undang-Undang agar bisa menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual saat ini.
“Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup memprihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual. Yang lebih memprihatinkan adalah pelakunya para tokoh agama sehingga RUU TPKS penting untuk segera disahkan menjadi UU," kata Nurhuda di Jakarta Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pagi Ini Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Dia mengatakan kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini muncul harus disikapi dengan bijak oleh negara.
Menurut dia, kehadiran negara sangat dibutuhkan masyarakat agar kasus-kasus kekerasan seksual bisa diredam dan tidak berulang.
Nurhuda mengapresiasi sikap beberapa kelompok masyarakat yang terus kritis menyuarakan aspirasi tentang perlunya sebuah payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban: Kasus Baru Omicron di Afsel Tinggi Tapi Kematian Rendah, Ini Sebabnya
"Tuntutan tentang pengesahan TPKS adalah sebuah respon bersama untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat kekerasan Seksual," ujarnya.
Dia berharap UU TPKS hadir sebagai bentuk penghentian kasus kekerasan seksual sekaligus perlindungan negara terhadap para korban.
Selain itu, dia juga menyoroti beberapa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tokoh agama seperti 13 santriwati yang mendapatkan kekerasan seksual dari gurunya di Cibiru, Bandung, dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Tangerang dan Depok.
Baca Juga: PermataBankir Cilik 2021 Wisuda 150 Siswa SD dan SLB Sebagai Duta Menabung
"Ini adalah masalah yang sangat serius, kita tak boleh menutup mata atas temuan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin hari kian marak. Ini adalah alarm bagi seluruh bangsa Indonesia," katanya.