RUU PKS Perlu Atur Upaya Preventif Mencegah Kekerasan Seksual

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pada acara MoU Badan Legislasi DPR bersama Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa,(30/3/2021).  (ANTARA/Abd Kadir)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pada acara MoU Badan Legislasi DPR bersama Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa,(30/3/2021). (ANTARA/Abd Kadir)

JAKARTA, harianmerapi.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menilai perlu ada upaya preventif mencegah tindak kekerasan seksual. Poin ini harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).


Dia menilai kalau RUU PKS hanya fokus atau membebankan pada negara terkait upaya perlindungan dan tindakan penegakan hukum kepada negara, maka implementasi aturan tersebut tidak akan berjalan maksimal.

"Ke depan saya berharap urgensi RUU PKS ini bisa akomodir untuk upaya preventif (pencegahan terjadinya kekerasan seksual)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Membaik, Tumbuh Lebihi Korsel dan Vietnam, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Hal itu ia katakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) terkait RUU PKS.


Supratman mengaku setuju kalau negara dibebani tanggung jawab memberikan perlindungan terhadap warga negara terutama bagi perempuan dari tindak kekerasan seksual.

Namun, menurut dia, perlindungan itu dalam kondisi sudah terjadi kekerasan sehingga dibutuhkan upaya preventif atau pencegahan terjadinya kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Bisa Diandalkan Kendalikan Mutasi Corana, Simak Penjelasan Pakar

"Saya khawatir negara tidak mampu kalau semua persoalan di republik ini bicara perlindungan dan tindakan penegakan hukum. Karena kasus pidana di Indonesia sangat banyak, sedangkan jumlah aparat penegak hukum terbatas," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa dalam rangka perlindungan melalui upaya preventif tersebut lebih baik dititikberatkan pada peran keluarga untuk mengedukasi sebelum terjadinya tindak kekerasan seksual.

Menurut dia, apabila peran keluarga tidak dilibatkan maka upaya pencegahan tindak kekerasan seksual akan berjalan sia-sia.

Baca Juga: Keuangan Syariah Jadi Elemen Kunci Ciptakan Stabilitas di Masa Pandemi

 

"Karena segala perilaku dan tindakan seorang akan ditentukan bagaiamana keluarganya berperan mengedukasi dan menciptakan pemahaman terkait hak serta kewajiban untuk melindungi hak perempuan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X