JAKARTA, harianmerapi.com - Artis cantik Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, akan menjalani sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/12) pagi ini.
Kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa sidang lanjutan kliennya tersebut diagendakan dengan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing terdakwa.
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ari, Bu Nia, Ivan," katanya.
Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban: Kasus Baru Omicron di Afsel Tinggi Tapi Kematian Rendah, Ini Sebabnya
Adapun ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
"Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja," tutur Wa Ode.
Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: PermataBankir Cilik 2021 Wisuda 150 Siswa SD dan SLB Sebagai Duta Menabung
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga (ART) di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.
Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, pakar hukum pidana Prof Mudzakkir.
Artikel Terkait
Mantan Kades Tersandung Kasus Narkoba
Terjadi Kenaikan Kasus Narkoba Selama Masa PPKM, Kata BNN
Anak Shah Rukh Khan Ditahan karena Kasus Narkoba
Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Negara Malaysia Dihukum Mati di Singapura
Kasus Narkoba Artis Rizky Nazar, Polisi Terus Buru Pemasok Ganja Bernama Ipang