KUALA LUMPUR, harianmerapi.com - Akibat kasus narkoba membawa seorang tahanan warga negara Malaysia di Singapura, Nagaenthran a/l K Dhamalingam, harus menjalani hukuman mati di Singapura pada 10 November 2021 mendatang.
"Beliau telah ditahan oleh pihak berkuasa Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis diamorphine seberat 42,72 gram dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, Kamis, 4 November 2021.
Sesungguhnya proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency).
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Manchester City Pukul Club Brugge 4-1, Nangkring di Peringkat 2 Grup A
"Walau bagaimanapun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020," katanya.
Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya yang menyampaikan pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.
"Sehubungan itu, saya telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Singapura berkenaan dengan kasus ini," katanya.
Baca Juga: Pernikahan yang Tak Direstui 7: Uang Bisa Membeli Segalanya
Kementerian Luar Negeri melalui Komisi Tinggi Malaysia di Singapura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan
menyampaikan bantuan konsuler yang sewajarnya kepada Nagaenthran serta keluarganya. *
Artikel Terkait
PENYERANGAN IMAM SALAT MURNI DENDAM PRIBADI-Pembacokan Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Selundupkan Sabu 201 Kg dari laut, 8 Pelaku Lolos dari Hukuman Mati
Nani Si Ratu Sianida Segera Diadili, Bisa Terancam Hukuman Mati
201 WNI Terancam Hukuman Mati, Komnas Perempuan: Puncak Kekerasan dan Diskriminasi Gender
Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu. Begini Penjelasan KPK