INI fenomena unik yang terjadi di Salatiga, dua anak menggugat ayahnya berinisial Mar (56). Mar digugat dua anak kandungnya DA (23) dan DB (21) karena dinilai telah menelantarkan mereka, yakni tidak memberi nafkah sejak tahun 2013, atau setidak-tidaknya setelah Mar bercerai dengan ibu kandung mereka.
Nilai gugatannya tak tanggung-tanggung mencapai Rp 6, 725 miliar, yang terdiri gugatan materiil dan immateriil. Mar diketahui memiliki usaha karaoke yang nilainya miliaran rupiah. Sedang turut tergugat adalah OM, istri baru Mar. Kasus ini sedang dalam proses persidangan di PN Salatiga.
Kasus seperti ini sebenarnya tak perlu terjadi manakala Mar sadar kedudukannya sebagai seorang ayah yang punya tanggung jawab kepada anak-anaknya. Meski Mar sudah bercerai dengan ibu DA dan DB, ia masih tetap memiliki tanggung jawab menafkahi mereka. Dengan kata lain, tanggung jawab itu tidak gugur dengan adanya perceraian.
Baca Juga: Pernah Salah Paham, Awkarin Antarkan Laura Anna Sampai ke Peristirahatan Terakhir
Karena itu, dalam ungkapan Jawa sangat populer bahwa tidak ada yang namanya bekas anak. Lain dengan istri yang ada istilah bekas atau mantan istri. Orang tua dan anak tetap memiliki hubungan kekerabatan hingga punya konsekuensi hukum.
Pada dasarnya, anak memiliki harta orang tuanya, karena ia nantinya adalah ahli waris ketika orang tua meninggal. Hak mewaris ini tak dapat dihalangi, karena kedudukan anak sangat kuat, kecuali bila anak membunuh orangtuanya, maka dalam Islam tak lagi punya hak mewaris.
Kembali pada kasus di atas, Mar tetap memiliki tanggung jawab memberi nafkah kepada kedua anaknya yang kini sudah dewasa. Saat bercerai dengan ibu DA dan DB, kedua anak ini masih di bawah umur, sehingga butuh nafkah dan perlindungan orang tua. UU Perlindungan Anak tegas mengatur tanggung jawab tersebut.
Baca Juga: Sulit Cairkan Tabungan, Nasabah Geruduk Kantor KSP Sido Mukti Makmur Temanggung
Meski kasusnya sudah masuk ke pengadilan, alangkah baiknya bila masalah keluarga ini diselesaikan secara kekeluargaan. Artinya gugatan bisa dicabut, untuk kemudian duduk bersama menyelesaikan masalah. Cara ini jauh lebih efektif ketimbang masalahnya harus diselesaikan melalui pengadilan.
Terlebih, dalam pergaulan masyarakat, anak menggugat orang tua atau sebaliknya, tidaklah patut. Mungkin mereka tidak akan menggugat bila Mar bertanggung jawab atas nafkah. Sayangnya itu tak dilakukan. (Hudono)