Sulit Cairkan Tabungan, Nasabah Geruduk Kantor KSP Sido Mukti Makmur Temanggung

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 06:00 WIB
Nasabah mendatangi kantor KSP Sido Mukti Makmur untuk pencairan dana.  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Nasabah mendatangi kantor KSP Sido Mukti Makmur untuk pencairan dana. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kantor koperasi simpan pinjam (KSP) Sido Mukti Makmur di Desa Bojonegoro Kecamatan Kedu Temanggung digeruduk nasabah, Rabu (15/12/2021).
Nasabah datang untuk menagih pencairan dana yang dihimpun, sesuai janji yang ditetapkan.

Namun kantor KSP Sido Mukti Makmur tutup dan tidak ada karyawan. Kepolisian dari Polres Temanggung dan Sektor Kedu berhasil menenangkan nasabah sehingga tidak berbuat anarkis.

Dialog antara perwakilan nasabah dengan Jayadi SH, pengacara KSP Sido Mukti Makmur dilangsungkan di balai Desa Bojonegoro yang berada tidak jauh dari koperasi. Nasabah menuntut KSP segera mencairkan semua dana nasabah yang dihimpun dari produk KSP baik seperti tabungan dan deposito.

Baca Juga: Jokowi Ngopi Bareng Petani Tembakau di Temanggung, Ini Topik yang Dibicarakan

Seorang nasabah Siti Lisatul mengatakan merasa curiga karena dalam beberapa bulan terakhir pihak koperasi sulit dihubungi di saat akan mencairkan tabungan.

"Saya khawatir tabungan tidak bisa cair dan akan hilang," ujarnya.

Dia mengemukakan berdasar catatan dana yang ditabung mencapai Rp 9 juta. Uang itu ditarik tiap hari oleh petugas KSP Sido Mukti Makmur yang datang ke warung.

Baca Juga: 31 Komunitas Akan Tanam Pohon di Taman Nasional Gunung Merbabu

Nasabah lainnya, Jajang warga Jambu Kledung mengatakan punya tabungan sekitar Rp 1 juta berdasar perjanjian cair Oktober, tetapi sampai Desember belum cair.
Beberapa tahun lalu kesulitan likuiditas pernah dialami KSP Sido Mukti Makmur namun kemudian kinerja membaik.

"Saya sempat curiga ketika petugas meminjam buku tabungan asli, dengan alasan untuk pendataan, petugas juga sulit dihubungi, hingga kemudian terjadi kesulitan likuiditas," ujarnya.

Kuasa hukum KSP Sido Mukti Makmur Jayadi mengatakan telah ada pembicaraan dengan perwakilan nasabah.

Baca Juga: Dimensi Smart Society Kota Magelang Terima Penghargaan dari Kemenkominfo RI

Kesepakatan antara lain adanya komitmen dari pemilik koperasi untuk mengembalikan dana yang dihimpun. Batas waktu maksimal satu tahun.

"Saya mencoba membantu nasabah dengan berusaha mengembalikan dana yang dihimpun. Saat ini sedang melalui proses klarifikasi dana yang dibuktikan dengan fotocopy buku tabungan," jelasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X