Dishub Sukoharjo sendiri sudah menyiapkan petugas untuk melakukan pemeriksaan protokol kesehatan dengan sasaran utama pendatang. Sebab selama libur Natal dan Tahun Baru nanti diprediksi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Antisipasi dilakukan masuknya pendatang tertular virus Corona dan mencegah terjadinya penambahan kasus baru virus Corona.
Baca Juga: China Temukan Kasus Kedua Omicron, Kurang 24 jam dari Kasus Pertama
"Dishub Sukoharjo melakukan pengetatan pemantauan lalu lintas kendaraan dengan menurunkan petugas dan melalui kamera CCTV yang sudah terpasang dibeberapa titik jalan," lanjutnya.
Toni Sribuntoro, mengatakan, Dishub Sukoharjo mendasarkan aturan dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Khusus aturan dari Pemkab Sukoharjo yang dipakai yakni Instruksi Bupati (Inbup) nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 virus Corona. Aturan tersebut berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
"Dalam kondisi sebelumnya pengawasan sudah ketat. Apalagi menjelang libur Natal dan tahun baru akan diperketat. Sasarannya pelaku perjalanan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait salah satunya DKK Sukoharjo," ujarnya.
Dalam Inbup nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 virus Corona dijelaskan bahwa persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.
Melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan, terhadap perjalanan orang pada posko check point di Kabupaten Sukoharjo dan melakukan rekayasa lalu lintas di ruas-ruas jalan tertentu dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Toni menjelaskan, pemeriksaan pelaku perjalanan dilakukan petugas dengan meminta bukti sudah menerima vaksin virus Corona. Hal itu ditunjukkan dengan kartu vaksin atau aplikasi peduli lindungi. Pemeriksaan kondisi kesehatan juga dilakukan berupa tes swab PCR dengan melibatkan DKK Sukoharjo.
Baca Juga: XL Axiata Bertekad Terapkan Prinsip ESG Demi Keberlanjutan Bisnis di Masa Depan
"Prinsipnya tidak hanya pendatang atau orang dari luar daerah masuk ke Sukoharjo. Tapi juga orang dari Sukoharjo yang pergi dalam waktu lama atau mudik atau merantau ke luar daerah atau beraktivitas lama di luar daerah dan kembali lagi ke Sukoharjo. Perlakuannya sama diperketat dan dicek kesehatannya. Jangan sampai membawa virus Corona dan menjadi klaster baru saat libur Natal dan Tahun baru nanti," lanjutnya.
Dishub Sukoharjo dalam pengawasannya menemukan adanya peningkatan aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Hal tersebut terlihat dari pemantauan langsung petugas di lapangan dan pengamatan melalui kamera CCTV Dishub Sukoharjo.
Tingginya aktivitas masyarakat terjadi karena adanya pelonggaran yang diberikan pemerintah. Sektor usaha juga telah kembali normal dengan memperkerjakan kembali karyawan secara penuh.
Baca Juga: 4 Model Celana Jeans Comfy yang Wajib Dikoleksi Tahun 2022
"Jumlah pendatang di masing masing kecamatan bervariasi. Masih kami data karena pergerakan angka terus terjadi setiap hari. Pendatang ini dalam arti ada yang datang kemudian tinggal cukup lama di Sukoharjo dan datang sebentar kemudian kembali ke daerah asal dan datang lagi ke Sukoharjo beberapa hari kemudian. Mereka harus dipastikan dalam kondisi sehat," lanjutnya.*