PKL Guyup Rukun Makmur Datangi DPRD Sukoharjo, Minta Diperbolehkan Jualan Daging Anjing

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 20:45 WIB
Pedagang kuliner daging anjing saat audiensi di kantor DPRD Sukoharjo.  (Wahyu Imam Ibadi)
Pedagang kuliner daging anjing saat audiensi di kantor DPRD Sukoharjo. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner daging anjing Sukoharjo meminta tetap diperbolehkan berjualan dan meminta agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Berjualan Daging Anjing.

Hal tersebut disampaikan pedagang yang tergabung dalam PKL Guyub Rukun Makmur saat menggelar audiensi dengan Komisi I di kantor DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021).

Koordinator PKL Guyub Rukun Makmur, Sudarsi mengatakan, pedagang yang tergabung dalam PKL Guyub Rukun Makmur sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM yakni Perkumpulan Pedagang Kuliner Sate Guguk Sukoharjo.

Pengesahan tersebut membuat pedagang meminta pada Pemkab Sukoharjo agar diperbolehkan berjualan. Selain itu permintaan pedagang yakni Perda tentang Larangan Berjualan Daging Anjing bisa direvisi khususnya yang mengatur tentang sanksi.

Baca Juga: Manajemen Bungah, Suporter Jadi Suntikan Motivasi PSIM Yogyakarta

Permintaan pedagang sudah bulat mengingat berjualan kuliner daging anjing menjadi penopang hidup keluarga. Disisi lain pedagang juga telah memiliki paguyuban resmi yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami ingin mempertanyakan tentang Perda tentang Larangan Berjualan Daging Anjing untuk direvisi karena menyangkut nasib PKL. Para pedagang ini berjualan untuk ekonomi keluarga," ujarnya.

Ketua Paguyuban PKL se-Kabupaten Sukoharjo Joko Cahyono mengatakan, Paguyuban PKL se-Kabupaten Sukoharjo meminta agar pedagang kuliner daging anjing tetap diperbolehkan berjualan. Para PKL selama ini selalu dihantui perasaan resah.

Baca Juga: Liga 3 DIY, Mataram Utama Bekuk Bina Taruna 2-0

Permintaan ini diharapkan bisa dikabulkan karena sudah ditunggu PKL kuliner daging anjing. Sebab keberadaan mereka berjualan tersebar disejumlah titik dan membutuhkan jaminan perlindungan berdagang.

"Para pedagang ini membutuhkan usaha yang bisa terus berjalan untuk ekonomi keluarga," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Sardjono saat menemui pedagang mengatakan, sesuai penjelasan dari Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo menyatakan bahwa pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada paguyuban PKL Guyub Rukun Makmur tersebut hanya soal pendirian perkumpulan, bulan mengatur tentang objek yang diperjualbelikan.

Jadi permintaan pedagang untuk merevisi Perda tentang Larangan Berjualan Daging Anjing sulit dilakukan. Sebab keberadaan Perda tersebut sudah mengacu pada aturan diatasnya.

Baca Juga: PSIS Semarang Akhiri Kontrak Brian Ferreira

Dalam Perda tentang Larangan Berjualan Daging Anjing tersebut mengatur tentang objek yang dijual yakni larangan daging hewan non pangan dimana anjing tidak termasuk hewan pangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X