Atas dasar tersebut maka Komisi I DPRD Sukoharjo meminta agar PKL mematuhi aturan dalam Perda dengan mengganti dagangan non daging anjing agar bisa mengurus izin berupa Tanda Daftar Usaha (TDU).
"Dasar aturannya sudah jelas sesuai dalam Perda," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL khususnya Pasal 34 huruf m mengatur tentang larangan berjualan daging anjing. Isi aturan tersebut menjelaskan dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau memotong daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.
"Sesuai dalam Perda tersebut maka berjualan daging anjing dalam bentuk usaha penjualan atau memotong daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi di larang," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tanam Bawang Merah di Area Lahan Food Estate Temanggung
Satpol PP Sukoharjo sependapat dengan Komisi I DPRD Sukoharjo agar pedagang mematuhi aturan. Sebab aturan sudah jelas dalam Perda.
"Dalam Perda itu juga mengatur bagi pelaku pelanggar bagaimana bentuk hukuman atau sanksinya. Satpol PP Sukoharjo nanti akan melakukan penegakan sesuai aturan berlaku," lanjutnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Iwan Setiyono mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada aturan berlaku. Hal sama juga diminta diterapkan pedagang. Sebab sudah jelas larangan berjualan daging anjing.*